• News

Haji 2024: 25 Orang Ditangkap karena Mengangkut Jamaah Tanpa Visa Haji

Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda SAR 10.000.
Ringkasan Artikel:
  • 25 orang ditangkap karena mengangkut orang secara ilegal tanpa izin haji.
  • Para pelanggar akan menghadapi hukuman 15 hari penjara dan denda SAR 10.000 untuk setiap jamaah ilegal yang diangkut.

25 orang telah

ditangkap

pada tanggal 15 Juni, hari Sabtu, karena mengangkut orang-orang yang tidak memiliki izin untuk menunaikan ibadah haji.

Keenam WNI dan dua warga tersebut dicegat oleh petugas keamanan haji yang ditempatkan di pintu masuk kota suci Mekkah karena mengangkut sekelompok orang yang terdiri dari 103 orang yang ingin menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Para pelanggar terancam hukuman 15 hari penjara dan denda SAD 10.000 ($ 2.665) untuk setiap orang yang mereka angkut secara ilegal.

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji ilegal juga disita.


Pedoman 2023

Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat)

mengeluarkan peringatan

bahwa siapa pun yang kedapatan mengangkut jemaah haji tanpa izin berpotensi dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan dan denda SAR 50.000.

Jika kendaraan yang digunakan untuk transportasi jamaah haji ilegal tersebut dimiliki oleh pengangkut atau kaki tangannya, maka kendaraan tersebut akan disita oleh pemerintah.

Jika pengangkut adalah seorang ekspatriat, ia akan menghadapi deportasi setelah dipenjara dan melunasi denda.

Selain itu, pengangkut juga akan dilarang masuk ke Arab Saudi.

Mereka yang tertangkap mengangkut jamaah haji secara ilegal tanpa izin akan dipindahkan dari otoritas pengawas lapangan ke komite musiman yang ditempatkan di pintu-pintu masuk ke Mekkah.

Komite akan bertanggung jawab untuk meninjau pelanggaran dan membuat keputusan mengenai hukuman yang akan diberikan.

Jika pelanggar mengangkut lebih dari satu peziarah ilegal, maka hukumannya bisa berlipat ganda.


Haji 2024: Langkah-langkah keselamatan dan keamanan

Dalam sebuah konferensi pers pada Juni 2024, Kolonel Talal Al-Shalhoub, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, mengatakan bahwa

personel keamanan

telah dikerahkan untuk memastikan kelancaran pergerakan kendaraan yang mengarah ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Pasukan keamanan ini juga akan membantu peziarah pejalan kaki yang berjalan di jalan yang telah ditentukan dari Muzdalifah ke Mina, dan yang menghubungkan Mina ke Masjidil Haram dan fasilitas Jamarat, selain mengelola kerumunan orang di Masjidil Haram yang melakukan Tawaf.

Muhammad Al-Abdel Aali, juru bicara Kementerian Kesehatan, menambahkan, “Lebih dari 112.000 jamaah haji telah mendapatkan manfaat dari berbagai layanan medis dan perawatan kesehatan terpadu yang disediakan oleh kementerian untuk para tamu Allah, dari hari pertama Dzulhijjah hingga hari Arafah, dan layanan-layanan ini bervariasi antara klinik medis dan khusus, apotek, pusat dialisis, ruang perawatan intensif, dan unit isolasi,”
Warga negara dan penduduk Arab Saudi dihimbau untuk benar-benar mematuhi peraturan haji demi keselamatan dan keamanan para jamaah.


Memperoleh izin haji adalah wajib

Pada tahun 2024, hukuman akan

dikenakan

pada setiap individu yang tertangkap tanpa izin haji di sekitar Mekah, area Haram Tengah, Mina, Arafah, Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji, serta pusat kendali keamanan sementara.

Para pelanggar juga akan dikenai denda sebesar SAR 10.000.

Ini termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tidak memiliki izin haji.

Sebelumnya, pada Mei 2024, pihak berwenang Arab Saudi mengeluarkan peringatan yang menyatakan bahwa semua jenis visa kunjungan Arab Saudi tidak akan

tidak akan mengizinkan

Jemaah haji untuk masuk atau tinggal di Mekah.

Aturan tersebut akan berlaku mulai 23 Mei hingga 21 Juni 2024.

Tanggal-tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal 15 Dzulqaidah (bulan ke-11 dalam kalender Islam), 1445, hingga 15 Dzulhijjah (bulan Haji dan Idul Adha).

Jamaah harus terlebih dahulu mendapatkan izin haji untuk melakukan ibadah haji secara legal.

Foto oleh Haidan di Unsplash